Friday, December 7, 2012

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH



Produk-produk bank syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut:
a.  Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank,
b.   Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana,
c.  Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
d.     Sebagai pengelola fungsi sosial.
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), danijarah.

1.      Produk Penghimpunan Dana
a. Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalamwadiah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.[4] Girowadiah ini didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Beberapa fasilitas giro wadiah yang disediakan bank syariah untuk nasabah, antara lain: buku cek, bilyet giro, kartu ATM, fasilitas pembayaran, traveller’s cheques, wesel bank, wesel penukaran, kliring, dan lain-lain.
b.  Prinsip Qardh
Qardh adalah memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau  diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi. Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Bonus tabungan qardh lebih besar daripada bonus giro qardh, karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif.
Prinsip qardh didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c. Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib) dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
d. Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk, yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah), menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna), menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2. Produk Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil


No comments:

Post a Comment