Friday, December 7, 2012

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia


Sejarah Awal Perbankan Syariah
Pada tahun1950-an, perbankan syariah bagaikan hanya sebuah mimpi bagi para akademisi. Bahkan hanya sebagian kecil orang saja yang sudah peduli. Berawal dari sekadar diskusi hingga Feds ikut tertarik, berdirilah bank syariah pertama di dunia pada tahun 1963-1967, yang terletak di Mesir.
Bank syariah pertama yang berdiri pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1992. Setelah terbukti mampu bertahan pada masa krisis 1998, barulah pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 1998 yang memperbolehkan bank melakukan transaksi syariah (dual banking system). Sejak itulah banyak bermunculan bank-bank syariah di Indonesia.
Realita Perkembangan Syariah di Indonesia
Hingga saat ini, perbankan syariah di Indonesia hanya menguasai sekitar 3% pangsa pasar, tertinggal dari asuransi syariah yang justru baru berkembang akhir-akhir ini (sekitar 4%). Padahal, sosialisasi perbankan syariah sudah berjalan lebih dari 19 tahun (Majalah Investor, Agustus 2011). Jika kita ingin membandingkan dengan pasar modal syariah, efek yang beredar di pasar modal justru sudah mencapai hampir 50%. Padahal pasar modal syariah muncul belakangan.
Pertumbuhan perbankan pun mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005 hanya ada 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan hingga September 2011 sudah terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 154 BPRS. Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No. 2 Tahun 2008 tentang batas waktu tahun 2023 bagi UUS  untuk menjadi BUS.
Dari sisi pekerja, ada peningkatan dari tahun ke tahun, namun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Terbukti dengan adanya bajak-membajak sumber daya manusia (SDM) di perbankan syariah. Setiap tahun setidaknya dibutuhkan sekitar 14000 SDM syariah (Majalah Investor, Agustus 2011). Maka dari itu, peluang mendapatkan kerja di bidang syariah masih sangat terbuka lebar.
BUS, UUS, dan BPRS umumnya mengalokasikan pembiayaan dengan mengutamakan usaha kecil dan menengah. Hal ini sesuai dengan himbauan Alquran QS Adz-Dzariyat:19 dan QS Al-Ma’un:2-3. Selain itu, memberdayakan orang yang lebih membutuhkan akan membuat masyarakat semakin mandiri berusaha, tidak hanya mengandalkan bantuan-bantuan sumbangan dan semacamnya.
Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia
  • Kesesuaian dengan syariah sepenuhnya.
  • Pemenuhan kebutuhan SDM syariah
  • Inovasi produk perbankan syariah





No comments:

Post a Comment