Friday, December 7, 2012

Definisi Rahn


Dalam kitab Undang-Undang hukum perdata, pasal 1150 menyebutkan bahwa gadai (rahn) adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atau suatu barang bergerak. Dimana barang tersebut bergeraknya kepada pihak yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang.
Menurut bahasa Indonesia rahn adalah gadai dan dalam bahasa Arab dapat disebut al-Habsu. Secara etimologi rahn adalah tetap dan lama, sedang al-habsu adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Menurut Muhamad Syafii Antonio rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut bernilai ekonomir.
Adapun pengertian rahn menurut ulama fiqih adalah sebagai berikut :
  1. Ulama madzhab Syafi’I mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang biasa dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.
  2. Ulama madzhab Hambali mendefinisikan rahn adalah : suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.
  3. Ulama madzhab Maliki mendefinisikan rahn adalah : Sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan pengikat atas utang yang tetap (mengikat).
Sedangkan tujuan akad rah (gadai) adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada orang yang menggadaikan dalam pemberian utang. Dengan demikian, akad rahn (gadai) dapat disimpulkan bahwa rahn adalah menahan suatu barang yang bernilai milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima, sehingga pihak yang meminjamkan utang (murtahin) memperoleh jaminan untuk mendapatkaan kembali utang yang diberikannya. Jadi akad rahn berfungsi memberikan ketenangan/kepercayaan kepada pemberi utang akan kembalinya utang yang dipinjamkan. Pada prinsipnya rahn merupakan salah satu akad tabarru’ yang tidak ada unsur komersial.
Dari pengertian diatas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya atau jaminan utang.

No comments:

Post a Comment