Friday, December 7, 2012

Aplikasi Mudharabah



Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum & landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dgn bank
2. Akad mudharabah antara bank dgn nasabah peminjam.

1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dgn bank.
Aplikasinya dlm perbankan syariah adalah:
a. tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan utk tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, & sebagainya.
Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, & lain sebagainya.
Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal utk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya & tempo pencairan dana.
Pada praktiknya, dana akan cair pada saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit tiap akhir bulan.
b. Deposito biasa
Ketentuan teknisnya sama seperti ketentuan umum yang berlaku di semua bank. Pada produk ini, pihak penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) & pihak bank sebagai mudharib (amil). Pada praktiknya harus ada kesepakatan tenggang waktu antara penyetoran & penarikan agar modal (dana) dapat diputarkan. Sehingga ada istilah deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, & 12 bulan.
Juga dibicarakan nisbah (persentase) bagi hasilnya & biasanya dana akan cair saat jatuh tempo.
Secara kenyataan, semua akad pada tabungan berjangka & deposito tertuang pada formulir yang disediakan pihak bank di setiap Customer Service (CS)nya.
c. Deposito khusus (special investment)
Di mana dana yang dititipkan nasabah khusus utk bisnis tertentu. Keumuman bank syariah tak menerapkan produk ini.

No comments:

Post a Comment